Mengacu kepada IMO Resolution A.960 dan Amanat PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, disebutkan bahwa Pemerintah sebagai Competent Pilotage Authority diwajibkan menyelenggarakan Diklat Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan tenaga pandu yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan NKRI.
Diklat Pandu Tingkat II bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalulintas di perairan, pelabuhan terminal khusus maupun perairan tertentu guna mewujudkan zero accident pada sistem transportasi laut. Pelaksanaan Diklat Pandu di BPPTL Jakarta telah disertai dengan Sertifikasi Profesi dari BNSP.
DENGAN PELAYANAN YANG TERBAIK. BERGABUNGLAH BERSAMA KAMI. Raih kesempatan untuk berprofesi sebagai Pilot Service (Pemandu Kapal) yang profesional di BPPTL Jakarta!