Merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.

DIKLAT PANDU TINGKAT II

Tentang Diklat Pandu Tingkat II BPPTL

Mengacu kepada IMO Resolution A.960 dan Amanat PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, disebutkan bahwa Pemerintah sebagai Competent Pilotage Authority diwajibkan menyelenggarakan Diklat Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan tenaga pandu yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan NKRI.

Diklat Pandu Tingkat II bertujuan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta kelancaran berlalulintas di perairan, pelabuhan terminal khusus maupun perairan tertentu guna mewujudkan zero accident pada sistem transportasi laut. Pelaksanaan Diklat Pandu di BPPTL Jakarta telah disertai dengan Sertifikasi Profesi dari BNSP.

DENGAN PELAYANAN YANG TERBAIK. BERGABUNGLAH BERSAMA KAMI. Raih kesempatan untuk berprofesi sebagai Pilot Service (Pemandu Kapal) yang profesional di BPPTL Jakarta!

Persyaratan

  • Ijazah Pelaut Ahli Nautika (ANT) minimal Tingkat III (COC dan COE) beserta FC legalisir
  • Pengalaman berlayar sebagai Mualim Kapal (Nahkoda diutamakan) ukuran kapal minimal GT 1000 dan masa layar paling singkat 3 tahun yang dibuktikan dengan buku pelaut dan bukti masa layar yang dikeluarkan oleh Syahbandar
  • Memiliki umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan keterangan kesehatan dari RS yang ditunjuk DJPL
  • Dinyatakan lulus ujian diselenggarakan DJPL
  • KTP tanda bukti diri lainnya yang sah
  • Melampirkan hasil TOEFL : score minimal 350