• Profil
  • Tugas dan Fungsi
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Regulasi
  • Layanan Informasi

PROFIL PPID BP2TL JAKARTA

Keterbukaan informasi publik adalah pondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk menciptakan tata kelola pemerintahan secara transparan yang diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

BP2TL Jakarta turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku lembaga pelaksana pelayanan informasi. Dengan terbentuknya PPID BP2TL, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Bank Indonesia karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini, BP2TL Jakarta memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website (https://www.bp2tl.ac.id). Menu PPID memuat layanan Informasi publik yang memuat data dan informasi serta dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi publik dengan mudah, nyaman, dan berbiaya ringan melalui contact center BP2TL Jakarta.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  • Melakukan pengelolaan informasi publik;
  • Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  • Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

VISI DAN MISI

1. Visi

  • Layanan Informasi Publik

    Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  • Profesional

    Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;

  • Transparan

    Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

  • Akuntabel

    Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);

  • Peran Aktif Masyarakat Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi.

2. Misi

  • Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  • Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada BP2TL Jakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT dalam hal ini Kepala BP2TL Jakarta melalui "Layanan Informasi Publik"
  2. Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. Petugas Informasi BP2TL Jakarta mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2
  4. Pemohon Informasi Publik harus meminta bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan
  5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada BP2TL Jakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT dalam hal ini Kepala BP2TL Jakarta melalui "Layanan Informasi Publik"
  2. Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan
  3. Petugas Informasi BP2TL Jakarta mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2
  4. Pemohon Informasi Publik harus meminta bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan
  5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja

PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada BP2TL Jakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana UPT dalam hal ini Kepala BP2TL Jakarta melalui "Layanan Informasi Publik"
  2. Petugas Informasi menerima surat keberatan dari masyarakat berupa formulir keberatan informasi
  3. Petugas Informasi memeriksa syarat-syarat pengajuan surat keberatan. Kelengkapan seperti (KTP/NPWP/Akta/Pendirian Badan Hukum)
  4. Registrasi dan meneruskan keberatan untuk diproses
  5. Memproses keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
  6. Keberatan diajukan kepada PPID Pelaksana UPT (Kepala BP2TL Jakarta) dan membuat tanggapan atas keberatan dalam bentuk keputusan dari PPID Pelaksana UPT (5 hari kerja)
  7. Melaksanakan keputusan tertulis (PPID Pelaksana UPT) dalam kurun 1 hari kerja
  8. Petugas informasi memberikan informasi publik dan tanda terima kepada masyarakat/pemohon informasi

PROSEDUR PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di ajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh keputusan Komisi Informasi
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atu para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjukasi.
  3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai

STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis
  2. Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar BP2TL Jakarta
  3. Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.

STRUKTUR ORGANISASI

1. Stuktur Organisasi PPID Kementerian Perhubungan

2. Struktur Organisasi PPID BP2TL Jakarta